Setiap perbuatan yang melanggar hukum syara’ adalah kemaksiatan. Dan setiap kemaksiatan pasti akan merugikan diri orang yang berbuat dan juga membahayakan diri orang lain. Dalam sebuah hadits riwayat Imam Bukhori, Rosulullah meng-umpamakan Perbuatan Maksiat itu ibarat perbuatan melubangi kapal;
“Perumpamaan keadaan suatu masyarakat yang menjaga batasan hukum-hukum Alloh adalah ibarat suatu rombongan yang naik sebuah perahu. Lalu, mereka membagi tempat duduknya masing-masing, ada yang di bagian atas dan sebagian lagi di bagian bawah. Bila ada orang di bagian bawah akan mengambil air, maka ia harus melewati orang yang duduk di atasnya. Sehingga, orang yang di bawah itu berkata, ‘Seandainya aku melubangi tempat duduk milikku sendiri (untuk mendapatkan air), tentu aku tidak mengganggu orang lain yang di atas.’ Bila mereka (para penumpang lain) membiarkannya, tentu mereka semua akan binasa.” (HR Bukhari).
Baca entri selengkapnya »